cara menetapkan awal ramadhan / kasyful online28

Salah satu hal yang membedakan antara penanggalan Hijriah dengan kalender lainnya adalah peraturan yang digunakan. Peraturan penanggalan hijriah disandarkan pada Al Qur’an dan Hadis yang sekaligus sebagai sumber hukum dalam agama Islam. Beberapa aturan dasar penanggalan Hijriah adalah :
1. Satu tahun terdiri dari 12 bulan. Hal ini didasarkan firman Allah (QS. Attaubah : 36) yang artinya, “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram”.
2. Awal bulan ditandai dengan hilal. Hal ini didasarkan pada firman Allah (QS. Al-Baqarah : 189) yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”.
3. Satu bulan Hijriah itu terdiri dari 29 hari atau 30 hari. Hal ini didasarkan pada beberapa Hadis Nabi yang berkaitan dengan puasa di antaranya, “Sebulan itu adalah sekian dan sekian, kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga, maka berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah (mengakhiri puasa) kamu karena melihat hilal. Jika hilal tertutup oleh awan, maka pastikanlah bilangan hari pada bulan itu lamanya menjadi 30 hari” (HR. Muslim).
Berdasarkan Al Quran dan Hadis Nabi tersebut, para ulama sepakat bahwa penanggalan Hijriah merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada pergerakan Bulan dalam mengelilingi Bumi (Lunar Calendar) dan awal bulan ditandai dengan hilal. Karena didasarkan pada astronomical phenomena maka penanggalan Hijriah tidak mengenal istilah tahun kabisat dan satu tahunnya terdiri dari 12 bulan yang tidak bergantung pada posisi matahari.
Dalam praktiknya, penanggalan Hijriah hingga kini-belum mempunyai peraturan baku yang dipergunakan secara internasional, sehingga dalam penetapan awal maupun akhir bulan terutama dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan masih sering terjadi perbedaan. Banyak faktor yang menjadi penyebab perbedaan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.CARA PENETAPAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
Hampir setiap tahun kaum muslimin disibukkan dengan masalah “kapan memulai puasa dan kapan berhari raya?”. Para pemimpin dan pengurus ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam disibukkan berijtihad untuk memastikan kapan puasa tahun itu dimulai dan berakhir, sementara masyarakat dibingungkan dengan berbagai keputusan yang dibuat oleh ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam yang terkadang keputusannya berbeda-beda. Bahkan akhir-akhir ini masyarakat sering dikacaukan oleh seruan untuk memulai puasa atau berhari raya dengan berpedoman pada awal puasa dan idul fitri di Saudi Arabia.
Tidak jarang karena perbedaan-perbedaan tersebut, timbul kesalahpahaman dan gesekan-gesekan diantara masyarakat. Masing-masing menganggap benar apa yang diputuskan oleh ormas atau lembaga yang diikutinya dan menganggap salah terhadap yang lain, tanpa mereka tahu apa sebetulnya yang dijadikan patokan sebagai pentuan awal dan akhir puasa oleh masing-masing ormas dan lembaga-lembaga Islam tersebut.
Pada masa Rasulullah, para sahabat dan tabi’in tidak pernah terjadi perbedaan di dalam penetapan awal Ramadhan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah, semua didasarkan atas rukyatul hilal bil fi’li (melihat hilal dengan mata kepala) atau istikmal (menggenapkan bulan Sya’ban dan Ramadhan menjadi 30 hari) apabila rukyat tidak berhasil disebabkan karena cuaca mendung atau faktor lainnya.
Namun setelah ilmu pengetahuan mengalami kemajuan, pengertian tentang rukyatul hilal mengalami pergeseran. Ada yang memaknainya tetap seperti semula, yaitu rukyat bil fi’li dan ada yang memaknainya dengan rukyat bil’ilmi, yakni melihat hilal dengan ilmu pengetahuan atau hisab.
Dari perbedaan makna rukyatul hilal itulah maka penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal sekarang ini paling tidak ada tiga macam cara, diantaranya adalah :
a. Penetapan dengan hisab melalui pendekatan wujudul hilal.
Artinya awal Ramadhan dan awal Syawal ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada di atas ufuk berapa pun derajat tingginya, walaupun kurang dari 0,5 derajat, dan walaupun hilal tidak dapat dilihat dengan mata kepala, karena yang penting hilal sudah wujud. Jadi rukyatul hilal bil fi’li tidak perlu dilakukan dalam penetapan awal atau akhir bulan.
b. Penetapan dengan hisab melalui pendekatan imkanur rukyat.
Artinya awal Ramadhan dan awal Syawal ditetap-kan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada pada ketinggian yang mungkin dirukyat (imkanur rukyat). Pada umumnya, mereka yang berpendapat seperti ini menetapkan bahwa hilal yang imkan dirukyat minimal berada pada posisi dua derajat. Oleh karena itu, apabila posisi hilal kurang dari dua derajat tidak imkan dirukyat dan tidak bisa ditetapkan sebagai awal Ramadhan dan awal Syawal, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal ditetapkan pada hari berikutnya.
c. Penetapan dengan rukyat bil fi’li.
Artinya awal ramadhan dan awal Syawal harus tetap didasarkan pada melihat bulan sabit. Hisab hanya berfungsi sebagai pemandu dalam melakukan rukyat bil fi’li agar rukyat yang dilakukan menjadi efektif. Sekalipun demikian, tidak setiap syahadah atau rukyat bil fi’li bisa diterima. Syahadah atau rukyat bil fi’li yang bisa diterima adalah apabila posisi hilal berada di atas ufuk. Apabila posisi hilal di bawah ufuk, maka harus ditolak.
Dari penjelasan di atas kita ketahui bahwa pendapat pertama dan ke dua dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan dengan menggunakan hisab tanpa melakukan rukyat, sedangkan pendapat ke tiga lebih mengedepankan rukyat bil fi’li, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal baru bisa ditetapkan setelah melakukan rukyatul hilal pada malam 30 Sya’ban dan 30 Ramadhan. Apabila hilal dapat di-rukyat sekalipun kurang dari dua derajat maka awal Ramadhan dan awal Syawal dapat ditetapkan. Dan kalau tidak berhasil dirukyat maka ditetapkan hari berikutnya dengan cara istikmal (menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari).
B.DALIL YANG DIGUNAKAN OLEH AHLI HISAB DAN AHLI RUKYAT
Golongan yang menggunakan rukyat berpendapat bahwa awal dan akhir Ramadhan harus ditetapkan atas dasar hasil rukyat bil fi’li (melihat hilal dengan mata kepala) sementara golongan yang menggunakan hisab berpendapat bahwa hisablah yang harus digunakan dalam menetapkan awal dan akhir ramadhan. Masing – masing berpijak pada dalil-dalil syar’i berdasarkan atas interpretasi mereka.
1.Dalil yang digunakan Oleh Ahli Hisab
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ( يونس : ٥)
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS. Yunus : 5)
الشمس و القمر بحسبان
Matahari beredar menurut perhitungan. (QS. ar-Rahman: 5)
يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس والحج( البقرة : 189)
Artinya, Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi badat) haji. (QS. al-Baqarah: 189).
Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan manjilah-manjilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan supaya kita mengetahui waktu (bulan) dan tahun sedangkan matahari agar kita mengetahui waktu (hari) dan jam. Secara explisit dua ayat di atas juga mengandung pelajaran disyariatkannya mempelajari ilmu falak (astronomi) atau ilmu hisab untuk mengetahui waktu-waktu shalat, puasa, haji dan lainnya yang bermanfa’at bagi kaum Muslimin.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنّا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب، الشهر هكذا وهكذا يعنى مرة تسعة وعشرون ومرة ثلاثون (رواه البخاري)
Rasulallah Saw bersabda Kita adalah umat buta huruf, tidak pandai menulis dan tidak pandai berhitung, sebulan itu adalah sekian dan sekian (maksudnya kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari) (HR. Al Bukhari)
Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa Rasulallah dan para shahabat tidak mempergunakan hisab sebagai dasar untuk memulai dan mengakhiri puasa, karena pada waktu itu ilmu hisab belum berkembang, orang – orang Arab masih dalam keadaan buta huruf, sehingga cara yang paling mudah dilakukan waktu itu dengan melihat bulan.
Namun saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang dan maju, untuk mengetahui waktu-waktu dan fenomena luar angkasa baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi dapat diperkirakan secara tepat dan mudah, sehingga dengan didukung peralatan yang canggih, hisablah yang paling akurat untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يتحفظ من شعبان م لا يتحفظ من غيره ثم يصوم لرؤية رمضان، فإن غُمّ عليه عدّ ثلاثين يوما ثم صامز (رواه أبو داود)
Rasulallah Saw sangat berhati-hati terhadap bulan Ramadhan, disbanding dengan bulan lainnya, kemudian beliau berpuasa karena melihat hilal Ramadhan, maka bila hilal Ramadhan tidak terlihat karena tertutup oleh awan beliau menghitung lamanya bulan Sya’ban itu 30 hari.(HR. Abu Dawud)
Hadits di atas dapat kita pahami bahwa pengamatan hilal pada bulan ramadhan dan syawal pada masa Rasulallah dilakukan dengan sangat – hati hati dan dengan upaya yg lebih keras dibandingkan bulan2 lainnya.
Jika upaya pengamatan hilal saat itu dilakukan dengan upaya terbaik yg tersedia pada masa itu, maka sewajarnyalah hal yg sama (upaya terbaik) juga dilakukan oleh kita2 pada masa sekarang. Dan fasilitas yg tersedia pada masa sekarang adalah teknologi satelit dan telekomunikasi.
Dengan kesemua teknologi yg ada saat ini, maka akan dapat diketahui dengan cukup akurat kapan terjadinya bumi, bulan dan matahari dalam posisi segaris (dan dapat diramalkan untuk tahun2 mendatang), sehingga bagi daerah yg mengalami matahari terbenam setelah waktu tsb, dapat dikatakan telah memasuki bulan baru, walaupun hilal belum dapat terlihat dgn mata telanjang disebabkan silaunya temaram senja dan berbagai efek pembiasan cahayanya.
عن بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم إنما الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتى تروه ولا تفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فاقدروا له (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasulallah Saw bersabda “sesungguhnya sebulan itu lamanya 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sehingga melihat hilal, dan janganlah kalian berlebaran sehingga melihat hilal, maka apabila hilal tertutup oleh awan sehingga kalian tidak dapat melihatnya, maka perkirakanlah untuknya. (HR. Muslim)
Lafazh فاقدروا له pada hadits di atas memiliki arti maka kira-kirakanlah dengan ilmu hisab atau hisablah dengan hisabul manzilah (hitunglah dengan perjalanan bulan), dengan demikian maksud hadits di atas memberi pengertian bahwa selain dengan rukyat, awal dan akhir Ramadhan dapat ditetapkan dengan dan perkiraan ilmu hisab yakni dengan menghitung peredaran bulan.
2.Dalil Yang Digunakan Oleh Ahli Rukyat
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيتة فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين (رواه البخاري)
Rasulallah Saw bersabda “Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbuka (berhariraya)lah dengan melihatnya pula. Jika (hilal)terhalang (awan) hingga kalian tidak dapat melihatnya, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari” (HR. al-Bukhari)
عن بن عمر رضي الله عنهما أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر رمضان فضرب بيده فقال الشهر هكذا وهكذا ثم عقد إبهامه في الثالثة فصوموا لرؤيته وافطروا لرؤيتة فإن أُغْمي عليكم فاقدروا له ثلاثين (رواه مسلم)
Dari Ibn Umar ra, sesungguhnya Rasulallah Saw menceritakan Ramadhan, kemudian memukulkan tangannya, kemudian bersabda “Sebulan itu adalah sekian dan sekian, kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga, maka berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah (mengakhiri puasa) kamu karena melihat hilal. Jika hilal tertutup oleh awan, maka pastikanlah bilangan hari pada bulan itu lamanya menjadi 30 hari” (HR. Muslim).
عن بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم إنما الشهر تسع وعشرون فلا تصوموا حتى تروه ولا تفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فاقدروا له (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasulallah Saw bersabda “sesungguhnya sebulan itu lamanya 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sehingga melihat hilal, dan janganlah kalian berlebaran sehingga melihat hilal, maka apabila hilal tertutup oleh awan sehingga kalian tidak dapat melihatnya, maka perkirakanlah untuknya. (HR. Muslim)
Lafazh رَأى atau رُؤْيَة pada hadits – hadits di atas atau hadist lain yang serupa harus diberi arti melihat dengan mata kepala, tidak boleh diartikan melihat dengan hati atau dengan akal atau dengan hisab, karena pada rangkaian hadits tersebut seterusnya terdapat perkataan فإن غُبي atau فإنْ أغمي atau فإنْ غُمّ yang artinya bila hilal itu tertutup oleh awan atau bila hilal itu tidak dapat terlihat.
Kemudian lafazh فاقدروا له pada hadits di atas harus ditafsirkan pastikanlah jumlah hari bulan itu lamanya 30 hari, tidak dengan tafsiran “kira-kirakanlah dengan ilmu hisab atau hitunglah dengan ilmu hisab, karena pada hadits lain dijelaskan dengan perkataan فاقدروا له ثلاثين dan فاكملوا عدة شعبان ثلاثين, sehingga yang dimaksud dengan perkataan فاقدروا له adalah perintah menyempurnakan hitungan bulan sya’ban atau ramadhan menjadi 30 hari jika pada tanggal 29, hilal tidak dapat terlihat oleh mata kepala.
Dengan demikian, bahwa awal atau akhir Ramadhan harus ditetapkan berdasarkan hasil rukyat bil fi’li atau dengan cara istikmal bila hilal tidak dapat dilihat oleh mata kepala, karena syara’ hanya mengajukan dua cara tersebut. Dan penetapan awal atau akhir Ramadhan dengan hisab tidak pernah dilakukan oleh Rasulallah dan para shahabatnya, padahal sebelum Rasullah lahir, di Negeri Arab telah berkembang dan telah terdapat tempat yang dipakai untuk mengajar ilmu hisab. Bahkan menurut fakta sejarah pada tahun 500 SM Phitagoras telah membangun suatu pendidikan khusus dalam ilmu hisab, dan 200 kemudian Bathlimus juga mengembangkan ilmu hisab di lembaga pendidikannya Al-Iskandariyah.
Adapun surat Yunus ayat 5 dan surat Arrahman ayat 5 yang dijadikan dalil oleh ahli hisab tidaklah tepat untuk menghapus sistem rukyat dengan sistem hisab, karena ayat di atas tidak ada sangkut pautnya dengan hal memulai dan mengakhiri puasa. Begitu juga dengan surat al Baqarah ayat 189 bila kita lihat asbabun nuzul ayat ini yang diriwayatkan oleh al-Aufi dari Ibnu Abbas adalah bahwa orang-orang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengenai bulan sabit, maka turunlah ayat ini. Dimana dengan bulan sabit itu mereka mengetahui waktu puasa dan berbuka, waktu jatuh tempo hutang mereka dan iddah istri mereka, serta waktu menunaikan haji. Namun hadits diatas tidak membicarakan sistem hisab yang harus digunakan untuk mengetahui hilal.
C.FAKTOR LAIN YANG MENJADI PENYEBAB BERBEDANYA PENETAPAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
Tidak hanya masalah perbedaan pemahaman terhadap nash-nash al-Quran maupun as-Sunah yang menjadi penyebab perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan, namun banyak faktor-faktor lain yang menjadi penyebabnya, diantaranya adalah :
Masih adanya perbedaan pemahaman tentang definisi hilal, ada yang mengartikan hilal sebagai Bulan sabit yang pertama bisa dilihat dengan mata telanjang. Ada juga yang mengartikan hilal sebagai Bulan yang sudah melewati konjungsi dan berada di atas ufuk saat magrib.
Adanya perbedaan di antara para ahli hisab terhadap sistem hisab yang digunakan. Pada saat ini terdapat lebih dari 20 sistem dan referensi hisab yang digunakan di Indonesia yang dikelompokkan menjadi tiga, yakni hisab taqribi, hisab tahqiqi, dan hisab kontemporer.
Sementara itu ada juga perbedaan di antara para ahli rukyat sendiri, perbedaan itu antara lain dalam masalah rukyat siapakanh yang dapat diterima, apakah harus melalui sumpah atau tidak dan berapa batas minimal orang yang melihat bulan sehingga rukyat tersebut dapat dijadikan keputusan, dan apakah hasil rukyat harus didukung hasil hisab, sehingga jika bertentangan dengan hasil hisab maka hasil rukyat tidak diterima. Selain itu, para ahli rukyat belum sepakat tentang mathla, jangkauan berlakunya hasil rukyat, apakah hasil rukyat di suatu Negara dapat dijadikan dasar penetapan awal dan akhir Ramadhan bagi Negara lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"BAD DIARY ?" | CERPEN - 1500 Kata | Tugas Kuliah | 2016

haru hara ramadhan tahun iniAssalamualaikum wr.wb. Ust farid mohon penjelasannya utk hal dibawah ini dan apakah hadist yg diriwayatka oleh Nu'aim bin Hammad ini shohih ? Jazakallah khair Cuba lihat kalendar untuk tahun 2012... 1 Ramadhan pada tahun 2012 jatuh pada 20 Julai iaitu hari Jumaat, jadi 3 Ogos 2012 bersamaan 15 Ramadan juga pada hari Jumaat. Sama dengan satu hadis Nabi SAW tentang huru hara besar yang akan terjadi pada tengah malam pertengahan Ramadhan iaitu hari Jumaat 15 Ramadhan di bumi ini. Huru hara yang akan mengejutkan semua orang yang sedang tidur... Satu suara yang amat dahsyat akan kita dengar dari langit, bukan kiamat tetapi huru hara tersebut akan melenyapkan umat manusia di atas muka bumi ini sebanyak 2/3, yang tinggal hanya 1/3 shj. ( Menurut kajian NASA, pada 21-12-2012 satu planet yg yang dikenali planet X akan melintasi bumi ) Adakah kita semua ni tergolong dalam 1/3 itu? Adakah peristiwa itu akn berlaku pada 2012?? Hanya ALLAH yang Maha Mengetahui.. Yang penting kita perbanyakkan ibadat dan berdoa agar kita termasuk dlm golongan yg dilindungi Allah, jika mati biarlah kita mati dlm Islam dan beriman.. Apa pun, peristiwa itu pasti akan berlaku mengikut hadis Nabi SAW di bawah.. Dari Nu'aim bin Hammad meriwayatkan dengan sanadnya bahawa Rasulullah SAW bersabda: Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan itul...". Kami bertanya: "Suara apakah, ya Rasulullah? " Beliau menjawab: "Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Jumaat, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jumaat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan solat Subuh pada hari Jumaat, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: " Mahasuci Al-Quddus, Mahasuci Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus ", kerana barangsiapa melakukan hal itu akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu akan binasa". (Al Hadis). (Dari @ Nizar dan lainnya) Jawaban: Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d: Ada beberapa penanya yang menanyakan hal serupa kepada kami, dan katanya hadits ini sedang ramai beredar dibicarakan FB dan beberapa forum di internet. Langsung saja ......., berikut ini adalah teks Arab hadits yang ditanyakan: عن ابن مسعود قال قال رسول الله : - صلى الله عليه وسلم - إذا كانت صيحة فى رمضان فإنه يكون معمعة فى شوال وتمييز القبائل فى ذى القعدة وتسفك الدماء فى ذى الحجة والمحرم وما المحرم يقولها ثلاث مرات هيهات هيهات يقتل الناس فيه هرجا هرجا قلنا وما الصيحة يا رسول الله قال هدة فى النصف من رمضان ليلة الجمعة فتكون هدة توقظ النائم وتقعد القائم وتخرج العواتق من خدورهن فى ليلة جمعة فى سنة كثيرة الزلازل والبرد فإذا وافق شهر رمضان فى تلك السنة ليلة الجمعة فإذا صليتم الفجر من يوم الجمعة فى النصف من رمضان فادخلوا بيوتكم وأغلقوا أبوابكم وسدوا كواكم ودثروا أنفسكم وسدوا آذانكم فإذا أحسستم بالصيحة فخروا لله سجدا وقولوا سبحان القدوس سبحان القدوس ربنا القدوس فإنه من فعل ذلك نجا ومن لم يفعل هلك Hadits ini terdapat dalam kitab Al Fitan, karya Nu’aim bin Hammad, Juz. 1, Hal. 228, No. 638. Juga kitab Kanzul ‘Ummal, karya Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi No. 39627. Sanad hadits tersebut sebagai berikut, berkata Nu’aim bin Hammad: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ الْهَمْدَانِيِّ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ Berkata kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Luhai’ah, dia berkata: berkata kepadaku Abdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al Bunani, dari ayahnya, dari Al Haarits Al Hamdani, dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ... (lalu disebut hadits di atas) Hadits ini memiliki banyak cacat, yakni pada semua perawinya –kecuali Ibnu Mas’ud Radhiallalhu ‘Anhu: 1. Nu’aim bin Hammad Beliau termasuk seorang imam, beliaulah yang menyusun kitab Al Fitan sendiri, tetapi para imam hadits telah mengkritiknya dengan tajam. Tentang Beliau dan kitab Al Fitan, Imam Adz Dzahabi berkata: لا يجوز لاحد أن يحتج به، وقد صنف كتاب " الفتن " فأتى فيه بعجائب ومناكير. “Tidak boleh bagi seorang pun berhujjah dengannya, dan Dia telah menyusun kitab Al Fitan, yang di dalamnya terdapat banyak keanehan dan kemungkaran.” (As Siyar A’lamin Nubala, 10/609) Imam An Nasa’i mengatakan: “Dia orang yang lemah (dhaif).” Imam Al Azdi mengatakan: “Dia termasuk orang yang memalsukan hadits demi membela sunah.” Imam Al ‘Abbas bin Mush’ab mengatakan dalam Tarikh-nya: “Dia memalsukan sebah buku untuk membantah kaum Jahmiyah.” Oleh karenanya Imam Adz Dzahabi mengatakan tentangnya: “Salah satu imam dunia, yang memiliki kelemahan dalam haditsnya.” (Lihat semua dalam Mizanul I’tidal, 4/267-269) Ada yang menilainya jujur dan terpercaya, seperti Imam Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, dan Imam Al ‘Ijli, dan Imam Al Bukhari pernah mengambil hadits darinya. (Ibid) Namun dalam kitab yang lain Imam Ibnu Ma’in pernah mengkritiknya. Dalam As Siyar disebut oleh Imam Adz Dzahabi, menurut Imam Al ‘Abbas bin Mush’ab bahwa Nu’aim bin Hammad telah memalsukan satu buku untuk membantah Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Al Hasan, serta memalsukan 13 buku untuk membantah kelompok Jahmiyah. Shalih Al Jazarah dan Az Zuhri mengatakan, Nu’aim bin Hammad adalah seorang yang memiliki banyak hadits-hadits munkar yang tidak bisa diikuti. Imam Yahya bin Ma’in ditanya tentang haditsnya Nu’aim bin Hammad, beliau menjawab: “haditsnya bukan apa-apa (maksudnya jangan dianggap, pen).” Ibnu Hammad Ad Daulabi mengatakan: “Nu’aim bin Hammad dhaif.” Ahmad bin Syu’aib, Ibnu Hammad, dan lainnya mengatakan: “Dia memalsukan hadits demi membela sunah, dan memalsukan hikayat para ulama tentang fitnahnya Abu Hanifah, semua adalah dusta.” Imam An Nasa’i mengatakan: “Dia telah memasuki batas sebagai orang yang tidak boleh dijadikan hujjah.” Imam Ibnu Hibban berkata tentang dia: “Suka salah dan bimbang.” Ibnu Yunus mengatakan: “Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang bisa dpercaya.” (Lihat semua dalam Siyar A’lamin Nubala, 10/595 – 611) 2. Abu Umar Inilah cacat kedua. Abu Umar, dia adalah Hammad bin Waqid Al ‘Isya Ash Shafar. Beliau adalah guru dari Nu’aim bin Hammad. Abu Umar Hammad bin Waqid ini telah didhaifkan para ulama. Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “dhaif.” Imam Al Bukhari berkata: “munkarul hadits – haditsnya munkar.” Imam Abu Zur’ah dan lainnya: “Layyin –lemah.” Imam Al Fallas mengatakan: “Banyak salah dan wahm (bimbang/ragu).” (Lihat Al Mizan, 1/600) 3. Ibnu Lahi’ah Beliau adalah rawi yang terkenal kelemahannya, yakni buruk pada sisi hapalannya, khususnya setelah buku-bukunya terbakar. Ishaq bin Isa mengatakan kitab-kitabnya terbakar pada tahun 169H. Diceritakan bahwa Imam Yahya bin Said Al Qaththan sama sekali tidak mau menganggap hadits Ibnu Luhai’ah. Imam Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “Saya tidak membawakan haditsnya sedikit atau banyak.” Imam Muslim mencertakan bahwa Waki’, Yahya, dan Ibnu Mahdi meninggalkan hadits Ibnu Lahi’ah. Imam An Nasa’i mengatakan: “Laisa bitsiqah – bukan orang terpercaya.” Abdurrahman bin Kharrasy mengatakan: “Jangan ditulis haditsnya.” Abu Zur’ah dan Yahya bin Ma’in mengatakan: “Tidak bisa dijadikan hujjah.” Abu Ishaq Al Jauzajaani mengatakan: “Haditsnya tidak memiliki cayaha, tidak bisa dijadikan hujah, dan jangan diikuti.” (Lengkapnya lihat As Siyar, 8/11-31) 4. Abdul Wahhab bin Husain Imam Al Hakim berkata tentang beliau: “Majhuul – tidak dikenal.” (Al Mustadrak No. 8590), Al Hafizh Ibnu Hajar juga berkata tentang beliau: “Majhuul .” (Lisanul Mizan, 4/87) 5. Muhammad bin Tsaabit Al Bunani Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laisa biqawwi – tidak kuat.” Imam Abu Hatim mengatakan: “Tidak bisa dijadikan hujah dan haditsnya munkar.” Abu Zur’ah berkata: “Layyin – lemah.” (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 7/217) Imam An Nasa’i mengatakan: “Dhaif. Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: “haditsnya tidak bisa diikuti.” Imam Al Bukhari mengatakan: “Padanya ada yang pertimbangkan.” (Mizanul I’tidal, 3/495) 6. Al Haarits Al Hamdani Dia adalah Al A’war (buta sebelah matanya). Kun-yahnya adalah Abu Zuhair. Dia juga lemah, bahkan sebagian menuduhnya sebagai pendusta. Asy Sya’bi berkata: “Bercerita kepadaku Al Haarits Al A’war, dan dia adalah Kadzdzaab – pendusta.” Ibrahim berkata: “Dia tertuduh (sebagai pendusta).” Ibnu Al Madini berkata: “Kadzdzaab.” Yahya bin Ma’in mengatakan: “Dhaif.” An Nasa’i berkata: “Laisa bilqawwi – bukan orang kuat.” Ad Daruquthni mengatakan: “Dhaif.” Yahya Al Qaththan mengatakan: “Umumnya apa yang diriwayatkannya tidak terjaga.” Ibnu Hibban berkata: “Beliau orang yang ekstrim tasyayyu’ (condong ke syi’ah), dan haditsnya lemah.” (Mizanul I’tidal, 1/435-437) Maka, betapa mengenaskan riwayat ini! Seandainya satu perawi saja yang bermasalah sudah cukup menjatuhkan hadits ini, namun hadits ini ada enam perawi yang bermasalah, bahkan beberapa di antara mereka ada yang disebut sebagai pemalsu hadits dan pendusta. Oleh karenanya para ulama seperti Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish, Imam Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, Syaikh Al Albani dalam Adh Dhaifah menyebutkan bahwa ini adalah hadits palsu (maudhu’), dan hen

asal masa orentasi siswa